Health Info



Rabu, 06 Mei 2009

FAKTUR PAJAK STANDAR

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 433/PJ./2002

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA
PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pembuatan Faktur Pajak dalam
hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu
Faktur Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata
Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN,
TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 diubah
sebagai berikut:

Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf a sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi:

"Pasal 3

Dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat
ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak
dengan cara sebagai berikut:
a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat
dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan
dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama, ditandatangani pada
setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/
Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN
cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat
dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang
bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak
terpisahkan."


Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO


SURAT DIRJEN PAJAK
S-1228/PJ.52/2002
Ditetapkan tanggal 27 November 2002
PENJELASAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Saudara telah menerbitkan faktur pajak standar dalam valuta asing (US $), dimana saudara menuliskan kurs sebesar Rp 9.315 per US $ pada saat pembuatan faktur pajak, sedangkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu sebesar Rp 9.275 per US $.
b. Atas kesalahan pencantuman kurs tersebut, Saudara melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membuat faktur pajak pengganti.
c. Atas permasalahan tersebut, Saudara meminta penjelasan secara tertulis yang akan dijadikan pegangan Saudara dalam masalah yang sama.
2. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sedudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ/2002 diatur bahwa atas faktur pajak standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak mememuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam lampiran III huruf A Keputusan ini, (foto copy terlampir).
4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir I, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pembetulan dalam waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
b. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian faktur pajak standar, dapat dilakukan pembetulan dengan cara menerbitkan faktur pajak standar pengganti yang berisi data-data yang seharusnya namun dengan mengunakan nomer kode seri yang baru dan faktur pajak standar yang salah tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari faktur pajak standar pengganti.
c. Mengingat penerbitan faktur pajak pengganti tersebut mengakibatkan PKP penerbit faktur pajak (penjual) maupun PKP penerima faktur pajak (pembeli) wajib melakukan pembetulan STP PPN untuk masa yang bersangkutan, maka pembetulan faktur pajak tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pada butir (a) diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249



-SURAT
S-190/PJ.52.2002
Ditetapkan Tanggal 27 Pebruari 2002
S-190/PJ.52.2002/BBRNBSPDITETAPKAN TANGGAL 27 PEBRUARI 2002/FONT /PP ALIGNCENTERBSPAN STYLETEXT-TRANSFORM UPPERCASEFONT FACEARSIZE="3">FAKTUR PAJAK STANDARDS
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...................... tanggal 18 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada Pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Isi surat tersebut secara garis besar memuat :
a. Berdasarkan KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 mengenai Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai Faktur Pajak Standar Minimal paling sedikit memuat identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, nama dan alamat penerima Dokumen, NPWP dalam hal penerima dokumen adalah wajib Pajak dalam Negeri, jumlah satuan apabila ada Dasar pengenaan Pajak, dan Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor;
b. Selanjunya Saudara mohon penegasan perlakuan Faktur Pajak Standar khususnya mengenai :
- Apakah harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk nilai PPN harus mencantumkan rumus 100/110 X harga jual - potong pada kolom Dasar pengenaan Pajak;
- Apakah pada Faktur Pajak Standar harus mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran ? Bukankah tanggal pembuatan Faktur Standar sudah dicantumkan pada Faktur Pajak Standar tersebut (di atas tanda tangan)?
- Apakah pencantuman jabatan orang yang menandatangani Faktur Pajak Standar sangat penting ? Jika tidak dicantumkan apakah akan mempengaruhi Faktur Pajak Standar secara material sehingga Faktur Pajak Standar tidak dapat dikreditkan ?
- Apakah penulisan US$1= ... Rupiah tersebut harus dicantumkan disamping DPP pada Faktur Pajak Standar ?

2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Permasalahan tersebut di atas adalah :
a. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang saat pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaikan, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur, bahwa dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, Alamat Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak ;
c. Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

c. Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tanggl 30 April 2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000tentang saat pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara penyampaian, tata cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa apabila pembayaran atas harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IB Keputusan Diretur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
d. Berdasarkan Pasal 8A ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur, bahwa Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak Tanggal 1 Januari 2001 yang tidak diisi dengan keterangan "Nomor Faktur Penjualan /Kontrak/Order" "Nomor Pengukuan Pengusaha Kena Pajak " "kuatum" "Harga Satuan" dan "Tanggal Penyerahan/Pembayaran" tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada Butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa:
a. Pencantuman rumus DPP 100/110 x harga Jual - potongan pada kolom Dasar Pengenaan Pajak tidak harus ditulis, tetapi pada kolom dasar Pengenaan Pajak harus diisi/dicantumkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak .
b. Faktur Pajak Standar tidak harus mencantumkan tanggal penyerhan/pembayaran, namun apabila Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak/tertulis tanggal penyerahan/pembayaran sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap.
c. Jabatan yang berwenang untuk mendatangani Faktur Pajak yang dicantumkan dan merupakan salah satu syarat kelengkapan Faktur Pajak.
d. Apabila transaksi dilakukan dengan nilai mata uang asing maka nilai kurs harus dicantumkan dalam catatan tersendiri dan tidak harus pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Pajak





KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-549/PJ/2000
Ditetapkan tanggal 29 Desember 2000
SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

b. bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.
Pasal 1
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Pasal 2
(1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
- Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
(5) Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan, misalnya :
- Lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak (dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai).
(6) Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan; atau
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
Pasal 4
(1) Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 5
(1) Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :
a. memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 7
(1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
(2) Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan olehnya yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf B Keputusan ini.
(3) Dalam hal kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak Standar dapat dibetulkan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf C Keputusan ini.
Pasal 8
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 9
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar