Kamis, 07 Mei 2009

GRACE

Grace
(Isaiah 53, Romans 5-7)
The Christian Life: Lesson 7

Copr. 2009, Bruce N. Cameron, J.D. All scripture references are to the New International Version (NIV), copr. 1973, 1978, 1984 International Bible Society, unless otherwise noted. Quotations from the NIV are used by permission of Zondervan Bible Publishers. Suggested answers are found within parentheses. The lesson assumes the teacher uses a blackboard or some other visual aid. This lesson can be found at:

Introduction: When a Jewish friend of mine discussed religion with me, he claimed that Christians "highjacked" his religion. In response, I would say we "completed" his religion. To make the logical point, I would ask him what the sanctuary service and the offering of the lamb was all about? If it was merely about killing animals to take away sin, why not carry on with the tradition? A temple is not necessary to have sacrifices! Consider this: Judaism, Islam and Christianity all accept the Old Testament as the word of God, but it is only Christianity that completes the logical connection to grace. Jesus, the Lamb of God, takes away our sins. That is what the Old Testament sanctuary service was all about! Let's jump right into our study of grace!

Grace Predicted


Recently, I had a couple of people suggest to me that the link between Jesus and the prophecies of the Old Testament is weak. Let's explore this by reading Isaiah 53. Read Isaiah 53:1. What problem do we find in this verse? (That Isaiah (God's prophet) has a message that has not been universally accepted.)


What has God's arm got to do with the message? Normally, people speak through their mouth! ("God's arm" is a symbol for God's power. This is a message about the power of God.)


Read Isaiah 53:2. Have you ever wondered why Jesus did not come to earth as a majestic being or at least as a prince or king? That would have given Him instant credibility. (Jesus came in a odd way - according to human logic. But, this was foretold by Isaiah.)


Read Isaiah 53:3-5. How strong do you think the link is between the life of Jesus and this prophecy? (It says specifically that Jesus was "pierced for our transgressions." Compare John 19:18 & 34 to show that Jesus was not simply pierced with a spear, but He was crucified - nailed to the cross.)


Read Isaiah 53:6-7. How does this text compare to the Old Testament sanctuary service? (It specifically compares Jesus not simply to a lamb, but one used in temple sacrifices because it says "the Lord has laid on Him the iniquity of us all.")


Read Isaiah 53:12. What did Isaiah prophecy that the Messiah would do for you and me? (That He gave His life to bear my sin and make intercession for me.)


Friend, can you doubt that Jesus is the lamb spoken about in Isaiah - a book which the three main religions of the world believe to be God's word?


Grace Understood


Read Romans 5:18-20. What did you do to cause the condemnation of Adam and Eve to fall upon you? (Be born? The text says condemnation fell on "all men.")


What did you do to cause the obedience and righteousness of Jesus to fall on you? (Be born? The text says "justification that brings life for all men.")


Does this mean our salvation is automatic?


Read Romans 6:1-5. Does this text suggest that any action is necessary on our part to participate in the grace given by Jesus? (It does. It suggests that we opt into grace by being "buried" with Jesus through baptism so that we can live a new life.)


The Romans 6:1 question is really quite odd. Why would Paul even consider asking such a question, much less starting this section of his logic with it? (This is one of the strongest arguments that grace comes without being earned by good behavior. The conclusion (from Romans 5) is so strong that our actions have nothing to with earning our salvation that Paul feels forced to say "Wait! This does not mean that you should keep sinning to keep grace flowing!)


Does this make sense to you based on the Old Testament sanctuary model? Did the person who brought the lamb to be slain in the temple "merit" the forgiveness of sins? Did that person "merit" righteousness? (No. They simply came with a sacrifice and claimed its benefit.)


Read Romans 6:15-17. What reason does a benefactor of grace have to obey God? (Because we have chosen Him and given our allegiance to His system.)


Consider this a moment: if you had this attitude which Romans describes, would you consider any of God's rules to be a limit on your freedom?


Is there something that you would like to do if you could "suspend the rules" for a period of time? Some person with whom you would like to have an affair? Some item you would like to steal? Some selfish act that would make others admire you? Some revenge that you would like to take?


If your answer to any of these is "Yes, I'd like to suspend the rules for a year," ask yourself why God has His rules? (Satan tries to mask the fact that God's rules are for our benefit.)


Or, is it just a natural impulse of our sinful heart to want to sin?


If sin is something that we would like to do, if the rules were suspended, why did Jesus suffer so terribly for sin? Why did a lamb, much less God, have to die - and die painfully? (This is the counterpoint to God's love. We think that sin will bring us joy, but what Satan really has in mind for us is what he did to Jesus. If we could just see clearly the goals of God and the goals of Satan, we would run from sin.)


Read Romans 7:1-4. Does the law bind us? (No. It binds us no more than we are bound by our marriage vows when our spouse dies.)


What does verse 4 mean when it speaks of "belong[ing] to another" or "bear[ing] fruit to God?" (We have a new obligation of some sort.)


At this point are we living a sin-free life? (Read Romans 7:21-25. You should read all of Romans 7 to get the correct sense of this. Paul appears to say that even when we are under grace, we struggle with sin.)


Why is there a struggle if the law has died in our life?


Read Romans 8:1-14. This is a very long reading, but I think it is necessary to understand grace. Now that we are not bound by the law, does our conduct matter? Does our attitude matter? (Yes! "If you live according to your sinful nature you will die." Once the Holy Spirit convicts us that God loved us so much that He died for us; once the Holy Spirit convicts us that Jesus suffered the natural penalty for our sin - and that we died to sin in Jesus; once the Holy Spirit convicts us that God's law is only for our good and that Satan has only harm for us in mind, then we have a desire to live in accordance with God. We have our mind set on what the Holy Spirit desires.)


How important is Sabbath-keeping to this new life? (Some would say this is the essence of trying to live by the law. But, the Sabbath re-energizes us to the Spirit-led life. It reminds us that Jesus created the world (thus showing His authority over us), it reminds us that He lived, died and rose from the grave for us (thus showing His love and our rescue), it sets apart time for us to set our minds on what the Spirit desires.)


Friend, will you today give your attitude to God? Will you ask the Holy Spirit to help you set your mind on what God desires? Will you turn away from your sinful nature?


Next week: Rest.

KODE HARAM

KODE BABI PADA MAKANAN BERKEMAS

Assalamu’alaikum

Oleh Dr.M. Anjad Khan

Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di
Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya, mencatat
semua merk barang, makanan & obat-obatan

Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan
produk tesebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM Prancis dan Shaikh
Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika ia mengetahui berbagai macam bahan
makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan
istilah ilmiah, namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis
seperti E-904, E-141.

Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran lalu
menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang dalam
bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, dan jangan banyak
tanya ...!

Jawaban itu, semakin menimbulkan kecurigaan Sahib, lalu ia pun mulai
mencari tahu kode matematis dalam dokumen yang ada. Ternyata, apa yang dia
temukan cukup mengagetkan kaum muslimin dunia. Hampir di seluruh negara bagian
barat, termasuk Eropa pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan
babi sangat banyak terdapat di negara- negara tersebut. Di Perancis sendiri
jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000 unit.

Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan
hwan lainnya. Namun, orang Eropa & Amerika berusaha menghindari lemak-lemak
itu. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? Babi-babi
dipotong di rumah jagal yang diawasi BPOM, tapi yang bikin pusing POM adalah
membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.

Dahulu sekitar 60 tahun lalu, lemak-lemak babi itu dibakar. Kini mereka
pun berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal uji cobanya,
mereka membuat sabun dengan bahan lemak babi, dan ternyata berhasil.

Lemak-lemak itu diproses secara kimiawi, dikemas rapi dan dipasarkan.
Negara di Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan bahan setiap produk
makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Karena itu, bahan dari
lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produknya.


Agar mudah dipasarkan, penulisan lemak babi dalam kemasan diganti dengan
lemak hewan. Ketika produsen ditanya pihak berwenang dari negara Islam, maka
dijawab lemak tersebut adalah lemak sapi & domba. Meskipun begitu lemak-lemak
itu haram bagi muslim, karena penyembelih anny a tidak sesuai syariat Islam.

Label baru itu dilarang keras masuk negara Islam, akibatnya produsen
menghadapi masalah keuangan sangat serius, karena 75% penghasilan mereka
diperoleh dengan menjual produk ke negara Islam, mengingat laba yang dicapai
bisa mencapai miliaran dollar.

Akhirnya, mereka membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti BPOM,
sementara orang lain tak ada yang tahu. Kode diawali dengan E – CODES,
E-INGREDIENTS, ini terdapat dalam produk perusahaan mutinasional, antara lain :
pasta gigi, pemen karet, cokelat, gula2, biskuit, makanan kaleng, buah2an
kaleng, dan beberapa multivitamin serta masih banyak lagi jenis makanan &
obat2an lainnya.

Sejak produk2 diatas banyak dikonsumsi negara2 muslim, kita sebagai negara
muslim sedang mengalami masalah penyakit masyarakat, yakni : seperti hilangya
rasa malu, kekerasan, seks (kumpul kebo).

Karena itu, saya mohon kepada sesama muslim dimana pun, untuk memeriksa
secara seksama bahan2 produk yang akan kita konsumsi dan mencocok anny a dengan
daftar kode E-CODES, berikut ini karena produk dengan kode-kode di bawah ini,
positif mengandung lemak babi :

E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252, E270,
E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436,
E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482, E483,
E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.

Adalah tanggungjawab kita bersama untuk mengikuti syari’at Islam dan juga
memberitahukan informasi ini kepada sesama muslim lainnya.

Semoga manfaat,

M. Anjad Khan
Medical Research Institute United States


****************


Prennss ...kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh ....
karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal dari babi.
Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram, caranya dg
melihat ada tidaknya kode E – trus tiga digit angka dibelakangnya, dan itu
artinya bahan2 berasal dari lemak babi...

****************
Dear all ...

Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471 (tidak ada embel2
lain, misal : lecithin de sojaatau soy lecithin), maka saya yakni bahwa
“origin”nya adalah pork or varken (babi)

Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472, para keluarga muslim Groningen the
Netherlands & ikatan kel muslim Eropa memperingatkan kami utk mengecek content
/ ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan dibeli.

Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti tawar. Karena
itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dg istilah biological
bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga lebih mahal (1/2 blok
roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dg emulsifier), yang
pentingkan halal.

****************************

FYI ....

E471 biasa dikenal dg sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari
tulang babi.

E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak tulang babi.

Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fatty acid).
Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2 berikut :

Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll

Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk, coffee
cream, marshmallo, jelly, dsb.

Demikian sekilas info, semoga manfaat

Wallahu’alam bi shawab

Rabu, 06 Mei 2009

PERBEDAAN KURS OLEH PEMUNGUT PPN

SURAT
S-268/PJ.52/2003
Ditetapkan tanggal 19 Maret 2003
PENJELASAN PENGISIAN DAN PEMBETULAN SPT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 perihal SSP & Faktur Pajak Valasdapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyatakan sebagai berikut:
a. Pada bulan Januari 2002 Saudara menerbitkan Faktur Pajak untuk BUMN sebagai Wajib Pungut dalam Valas dengan Kurs Januari Rp. 8500,-/US $.
b. Atas Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN masa Januari yang tercantum dalam induk SPT Masa beserta daftar lampiran A3 sebesar 40 US $ = Rp. 340.000,-.
c. Selanjutnya pada bulan berikutnya diterima SSP dan copy Faktur Pajak yang dicoret dengan kurs Rp. 8.300,-/US $ atau senilai Rp. 332.000,-. Hal tersebut menyebabkan terjadinya selisih sebesar Rp. 8000,- akibat adanya perbedaan antara jumlah SSP belum diterima dengan SSP sudah diterima.
d. Pertanyaan Saudara sehubungan dengan ilustrasi kasus di atas adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana mengisi posisi induk SPT Masa pada kolom SSP sudah diterima dan mengurangkan pada kolom SSP yang belum diterima.
b. Apakah harus dilakukan pembetulan setiap bulan mengingat kurs pajak bias berubah setiap pekan.
c. Apabila SSP untuk bulan yang sama diterima pada bulan yang berbeda dengan nilai kurs yang berbeda pula, maka apakah akan terjadi pembetulan dua kali untuk masa yang sama.
2. Dalam lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen yang harus Dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2002, antara lain mengatur sebagai berikut:
a. Halaman 9 poin B.1.3.1. Penyerahan kepada Pemungut PPN. Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN. Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran atas tagihan dari Pemungut PPN.
b. Halaman 14 poin C.4:1.1 SSP telah diterima (terlampir) Diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN sesuai dengan SSP yang dilampirkan (hanya menyangkut SSP untuk Masa Pajak yang dilaporkan).
c. Halaman 15 poin C.4.1.2 SSP belum diterima. Diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut oleh Pemungut PPN akan tetapi SSP yang bersangkutan belum diterima oleh PKP sampai saat jatuh tempo pemasukan SPT Masa Pajak yang bersangkutan.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002, antara lain mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak Standar dapat dibetulkan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam lampiran III huruf C Keputusan ini.
b. Ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran III huruf c adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha Kena Pajak rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar pada saat melakukan penagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
2. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Dalam hal kurs sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berbeda dengan kurs sebagaimana dimaksud dengan butir 2, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai membetulkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dengan menyesuaikan jumlah uang, baik Dasar Pengenaan Pajak maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan cara mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya serta membubuhkan paraf di samping angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus atau di tip ex).
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan sebagai berikut:
a. Kolom SSP telah diterima diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN sesuai dengan SSP yang dilampirkan (hanya menyangkut SSP untuk Masa Pajak yang dilaporkan). Kolom SSP belum diterima diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut oleh Pemungut PPN akan tetapi SSP yang bersangkutan belum diterima oleh PKP sampai saat jatuh tempo pemasukan SPT Masa Pajak yang bersangkutan. Pengurangan pada kolom SSP belum diterima dilakukan pada masa Pelaporan SPT Masa berikutnya saat SSP tersebut diterima oleh PKP.
b. Jika nilai kurs yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN berbeda dengan kurs saat pembayaran oleh Pemungut PPN maka atas SPT tersebut harus dibetulkan sesuai dengan kurs pada saat pembayaran.
c. Selanjutnya kami menghimbau, untuk masa-masa pajak berikutnya agar penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran atas tagihan dari Pemungut PPN, sehingga kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT akibat perbedaan kurs dapat dihindari.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA

Tidak dipungut PPN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
129/KMK.04/2003
Ditetapkan tanggal 9 April 2003
PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan dan/ atau pengembalian Bea Masuk;
b. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai yang diekspor;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dengan Keputusan Menteri Keuangan dapat ditetapkan pajak yang terutang tidak dipungut;
d. Bahwa untuk meningkatkan ekspor nonmigas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang semula ditangani BINTEK Keuangan melalui penanganan fasifitas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Bahwa penggunaan produksi barang hasil olahan dari perusahaan yang mendapat pembebasan dan/atau pengernbalian Bea Masuk, dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, sebagai penunjang perekonomian di dalam negeri perlu semakin ditingkatkan;
f. Bahwa terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu dilaksanakan pengawasan;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3613);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
7. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen;
8. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Kauangan;
9. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
12 Keputusan Menteri Keuangan No. 453/KMK.04/2002 tetang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;

13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA

BAB I
KETENTUAN UMUM
PasaI 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dan pengenaan Bea Masuk.
5. Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor.
6. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
7 Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas?batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Pasal 2
(1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.
(3) Terhadap barang hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(4) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke dalam negeri dengan membayar BM dan/ atau Cukai serta PPN dan PPnBM.
Pasal 3
Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya atas nama menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipunqut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk mendapatkan NIPER, Perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir DIPER sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pengajuan DIPER, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif dari penelitian lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam berita Acara.
(5) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga hari terhitung sejak tanggal Berita Acara.
(6) Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan beurut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/anu Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut
(7) Terhadap perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPER-nya, wajib memasang papan nama dengan tulisan:
NAMA PERUSAHAAN : PT ######
NIPER NOMOR : #######..
(8) NIPER yang telah diterbitkan Bapeksta Keuangan/BINTEK Keuangan dinyatakan tetap berlaku sebagai NIPER yang dapat digunakan untuk mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuarigan ini
BAB II
PEMBEBASAN DAN PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
Pasal 5
Untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
b. Diajukan oleh produsen yang mengimpor barang dari/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau produsen yang menyerahkan hasil produksi nya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain;
c. Barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain terutama harus diekspor.
Pasal 6
Permohonan diajukan dengan ketentuan sebagai berikut
a. Menyampaikan surat permohonan dengan menggunakan Formulir A1 sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan Menteri Kuangan ini;
b. Melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam negeri dengan menggunakan Formulir A2 sebagaimana contoh dalam Lampiran Ill Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses untuk disetujui atau ditolak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 8
Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib :
a. Menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Custom bond atau Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar IBM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan;
b. Menyimpan dan memelihara dokumen, buku?buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;
c. Menyampaikan laporan?laporan ke Direktonat Jenderal Bea dan Cukai yang berupa :
1.1. Laporan Ekepor (LE) bagi produsen yang langsung mengekspor hasil produksinya, sekurang?kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan Formulir A3 dan A4 sebagaimana contoh terlampir dalam Lampiran IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai :
Dokurnen Impor:
a) Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB)/Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) yang telah dberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) Copy Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Dokumen ekspor :
a) Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) asli/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHT) asli;
b) Copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat;
c) Copy Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan.
2.2. Laporan Penyerahan ke Kawasan Berikat bagi produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sekurang?kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan Formulir A7 dan A8 sebagaimana contoh dalam Lampiran VI dan VII Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai Dokumen impor:
a) Copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) Copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dokumen penyerahan :
a) Bukti penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang telah disahkan oleh Pejabat;
b) Bukti kontrak penjualan ke perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat.
3.3 Laporan Penjualan ke dalam negeri bagi produsen yang menjual hasil produksinya ke dalam negeri menggunakan Formulir A9 dan A10 sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII dan IX Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai
1) Dokumen impor:
a) Copy PIB/PIBT yang telah diberikan Persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) Copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
2) Dokumen penyerahan berupa faktur penjualan ke dalam negeri.
Pasal 9
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disetujui.
Pasal 10
(1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan;
(2) Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan :
a. Terhitung sejak tanggal jatuh ternpo jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
b. Terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Kewajban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
BAB III
PENGEMBALIAN
Pasal 11
Pengembalian dapat diberikan kepada :
a. Produsen yang mengekspor sendiri hasil produksinya (Eksportir Produsen);
b. Produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat.
Pasal 12
Untuk memperoleh Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi :
a. Dalam hal barang telah diekspor :
1.1. Telah diperiksa oleh Pejabat;
2.2. Tanggal LPBC/LHP tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan, sampai dengan tanggal permohonan diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.3. Impor telah dilakukan selama?lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sebelum pengapalan barang ekspor.
b. Dalam hal barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat :
1.1 Telah dipaksa oleh Pejabat;
1.2. Tanggal nota pemeriksaan Pejabat tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemeriksaan sampai dengan tanggal permohonan diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 13
(1) Permohonan Pengembalian diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2) Permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir B sebagaimana contoh dalam Lampiran X Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan :
a. Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan barang yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat dengan menggunakan Formulir B3 sebagaimana contoh dalam Lampiran XI Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. Dokumen impor berupa ;
1. Copy PIB/ PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
2. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) asli lembar ke-3 atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) Bukti Pembayaran Pabean, Cukai, dan Pajak (BPPCP).
c. Dokumen ekspor berupa :
1. Copy PEB yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat;
2. LPBC/LHP;
3. Copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan.
d. Dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat :
1. Bukti penyerahan ke Kawasan Berikat;
2. Copy Faktur Pajak;
3. Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.
Pasal 14
Permohonan diperoses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 15
Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan catatan secara rinci sehubungan dengan Pengembalian yang diterimanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
BAB IV
PENJUALAN KE DALAM NEGERI
Pasal 16
(1) Terhadap barang hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke dalam negeri setelah ada realisasi ekspor dan/ atau penyerahan ke Kawasan Berikat, dengan ketentuan :
a. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dan dilaksanakan pemeriksaan fisik oleh Pejabat;
b. Barang yang akan dijual ke dalam negeri sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/ atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
c. Membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor;
d. Membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Pemungut PPN dan PPnBM pada saat penyerahan barang ke dalam negeri.
(2) Penjualan ke dalam negeri menggunakan Formulir A9 dan A10 sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII dan IX Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai :
a. Copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
b. Copy STTJ di Drektorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. Faktur penjualan ke dalam negeri.
Pasal 17
Atas penjualan ke dalam negeri yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenakan denda 100%b (seratus persen) dan BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 18
(1) Penjualan ke dalam negeri harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal pemasukan barang ke dalam negeri, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian oleh DIrektur Jenderal Bea dam Cukai atas naMa Menteri Keuangan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepaniang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan :
a. Terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
b. Terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang mengenai PPN don PPnBM ditambah denda sesuai ketentuan Perpajakan yang berlaku.
Pasal 19
Realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), adalah realisasi ekspor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Direktorat Jenderal Pajak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan cara audit terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Pasal 21
Pelaksanaan audit di bidang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku tentang pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan/atau cukai dan/atau perpajakan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Atas hasil produksi yang bahan bakunya mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang seharusnya diekspor atau harus ada di perusahaan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut Wajib :
a. Membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar;
b. Membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(2) Tata cara pembayaran BM dan/atau Cukai, dan denda serta pembayaran PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam ayat, (1) ditetapkan bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 23
(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual di dalam negeri dikenakan :
a. BM sebesar 5% (lima persen) dari harga jual;
b. Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor.
(2) Atas penjualan di dalam negeri barang hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak dikenakan PPN dan/atau PPnBM.
(3) Terhadap barang?barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat;
(4) Hasil produksi sampingan sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang seharusnya ada di perusahaan kecuali telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tidak capat dipertanggungjawabkan selain dikenakan:
a. BM dan/atau Cukai, dikenakan denda 100% (seratus persen) dari BM dan/ atau Cukai yang seharusnya dibayar;
b. PPN dan PPnBM, dikenakan juga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Terhadap barang ekspor yang pemah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya wajib diserahkan jaminan sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan harga dan tarif barang jadi disertai bukti ekspor berupa PEB dan LPBC/LHP kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan.
(2) Terhadap barang ekspor yang pernah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya, PPN dan PPnBM wajib dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Barang ekspor yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak dapat diekspor kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dipungut BM dan/atau Cukai yang terutang sesuai tarif pada waktu impor bahan dan/atau barang.
Pasal 25
(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak dapat dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat.
(2) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan tidak dipungut BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.
(3) Permohonan pemusnahan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi wilayah pemohon.
(4) Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Pasal 26
Atas pernbayaran sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (4) dipertanggungjawabkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Formulir A5 dan A6 sebagaimana contoh dalam Lampiran XII dan XIII Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 27
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan dan/atau Kelebihan Pengembalian, maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan dan dikenakan sanksi 100% (seratus persen) ditambah bunga atas kelebihan Pembebasan dan/atau Pengembalian sebesar 2% (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak :
a. tanggal PIB untuk Pembebasan;
b. tanggal Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) untuk Pengembalian.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
(1) Terhadap semua keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan dimaksud.
(2) Hal-hal yang perlu diatur dalam rangka proses peralihan penyerahan wewenang dari Kepala BINTEK Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai diatur febih lanjut antara Kepala BINTEK Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan berlandaskan Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
Pasal 30
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Dan Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya dinyatakan tidak berlaku;
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.05/1997 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Pasal 31
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
B O E D I O N O

FAKTUR PAJAK STANDAR

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 433/PJ./2002

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA
PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pembuatan Faktur Pajak dalam
hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu
Faktur Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata
Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN,
TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 diubah
sebagai berikut:

Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf a sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi:

"Pasal 3

Dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat
ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak
dengan cara sebagai berikut:
a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat
dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan
dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama, ditandatangani pada
setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/
Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN
cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat
dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang
bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak
terpisahkan."


Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO


SURAT DIRJEN PAJAK
S-1228/PJ.52/2002
Ditetapkan tanggal 27 November 2002
PENJELASAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Saudara telah menerbitkan faktur pajak standar dalam valuta asing (US $), dimana saudara menuliskan kurs sebesar Rp 9.315 per US $ pada saat pembuatan faktur pajak, sedangkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu sebesar Rp 9.275 per US $.
b. Atas kesalahan pencantuman kurs tersebut, Saudara melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membuat faktur pajak pengganti.
c. Atas permasalahan tersebut, Saudara meminta penjelasan secara tertulis yang akan dijadikan pegangan Saudara dalam masalah yang sama.
2. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sedudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ/2002 diatur bahwa atas faktur pajak standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak mememuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam lampiran III huruf A Keputusan ini, (foto copy terlampir).
4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir I, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pembetulan dalam waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
b. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian faktur pajak standar, dapat dilakukan pembetulan dengan cara menerbitkan faktur pajak standar pengganti yang berisi data-data yang seharusnya namun dengan mengunakan nomer kode seri yang baru dan faktur pajak standar yang salah tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari faktur pajak standar pengganti.
c. Mengingat penerbitan faktur pajak pengganti tersebut mengakibatkan PKP penerbit faktur pajak (penjual) maupun PKP penerima faktur pajak (pembeli) wajib melakukan pembetulan STP PPN untuk masa yang bersangkutan, maka pembetulan faktur pajak tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pada butir (a) diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249



-SURAT
S-190/PJ.52.2002
Ditetapkan Tanggal 27 Pebruari 2002
S-190/PJ.52.2002/BBRNBSPDITETAPKAN TANGGAL 27 PEBRUARI 2002/FONT /PP ALIGNCENTERBSPAN STYLETEXT-TRANSFORM UPPERCASEFONT FACEARSIZE="3">FAKTUR PAJAK STANDARDS
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...................... tanggal 18 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada Pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Isi surat tersebut secara garis besar memuat :
a. Berdasarkan KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 mengenai Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai Faktur Pajak Standar Minimal paling sedikit memuat identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, nama dan alamat penerima Dokumen, NPWP dalam hal penerima dokumen adalah wajib Pajak dalam Negeri, jumlah satuan apabila ada Dasar pengenaan Pajak, dan Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor;
b. Selanjunya Saudara mohon penegasan perlakuan Faktur Pajak Standar khususnya mengenai :
- Apakah harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk nilai PPN harus mencantumkan rumus 100/110 X harga jual - potong pada kolom Dasar pengenaan Pajak;
- Apakah pada Faktur Pajak Standar harus mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran ? Bukankah tanggal pembuatan Faktur Standar sudah dicantumkan pada Faktur Pajak Standar tersebut (di atas tanda tangan)?
- Apakah pencantuman jabatan orang yang menandatangani Faktur Pajak Standar sangat penting ? Jika tidak dicantumkan apakah akan mempengaruhi Faktur Pajak Standar secara material sehingga Faktur Pajak Standar tidak dapat dikreditkan ?
- Apakah penulisan US$1= ... Rupiah tersebut harus dicantumkan disamping DPP pada Faktur Pajak Standar ?

2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Permasalahan tersebut di atas adalah :
a. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang saat pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaikan, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur, bahwa dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, Alamat Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak ;
c. Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

c. Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tanggl 30 April 2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000tentang saat pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara penyampaian, tata cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa apabila pembayaran atas harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IB Keputusan Diretur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
d. Berdasarkan Pasal 8A ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur, bahwa Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak Tanggal 1 Januari 2001 yang tidak diisi dengan keterangan "Nomor Faktur Penjualan /Kontrak/Order" "Nomor Pengukuan Pengusaha Kena Pajak " "kuatum" "Harga Satuan" dan "Tanggal Penyerahan/Pembayaran" tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada Butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa:
a. Pencantuman rumus DPP 100/110 x harga Jual - potongan pada kolom Dasar Pengenaan Pajak tidak harus ditulis, tetapi pada kolom dasar Pengenaan Pajak harus diisi/dicantumkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak .
b. Faktur Pajak Standar tidak harus mencantumkan tanggal penyerhan/pembayaran, namun apabila Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak/tertulis tanggal penyerahan/pembayaran sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap.
c. Jabatan yang berwenang untuk mendatangani Faktur Pajak yang dicantumkan dan merupakan salah satu syarat kelengkapan Faktur Pajak.
d. Apabila transaksi dilakukan dengan nilai mata uang asing maka nilai kurs harus dicantumkan dalam catatan tersendiri dan tidak harus pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Pajak





KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-549/PJ/2000
Ditetapkan tanggal 29 Desember 2000
SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

b. bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.
Pasal 1
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Pasal 2
(1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
- Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
(5) Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan, misalnya :
- Lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak (dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai).
(6) Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan; atau
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
Pasal 4
(1) Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 5
(1) Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :
a. memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 7
(1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
(2) Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan olehnya yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf B Keputusan ini.
(3) Dalam hal kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak Standar dapat dibetulkan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf C Keputusan ini.
Pasal 8
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 9
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL,

Selasa, 05 Mei 2009

http://masterkey.masterweb.net/aff.php?aff=1972 02.04.2009 DOMAIN MURAH

http://masterkey.masterweb.net/aff.php?aff=1972 02.04.2009
PROMO DOMAIN SUPER MURAH!!
COM/NET/ORG/INFO
HANYA 45rb!*
Ayo bergegas, manfaatkan kesempatan promo domain super murah ini, waktu promo sangat terbatas!

23.02.2009
PROMO HOSTING 20%
Dapatkan promo dari MWN berupa Hadiah Langsung Deposit 20% dari total pembayaran setiap pembelian 2 buah hosting paket apa saja (tidak termasuk Parking), sekaligus dalam 1 order.

14.01.2009
Bikin Website Dengan Cepat & Murah! Wow!
Bagi anda yang ingin membuat website, tapi terbatas dengan kemampuan dan budget, serta bingung mau gimana, sekarang sudah ada solusinya, Masterweb membuat layanan baru untuk membuat website dengan cepat dan murah, silakan simak selanjutnya di:
www.konstruktorwebben.com

09.01.2009
Promo Kapasitas 7X Lipat & Gratis Polo Shirt
Bergegaslah segera untuk mendaftar agar tetap bisa mendapatkan kapasitas akun hosting 7x lipat dari biasanya. Dan juga gratis mendapatkan 1 buah Polo Shirt yang keren bagi yang melakukan order hosting baru mulai paket Bisnis C keatas.

Senin, 04 Mei 2009

JADI DEALER PULSA,BELI PULSA http://kios-pulsa.com/?id=RahmanSagala

KLIK http://kios-pulsa.com/?id=RahmanSagala
JUDUL : Pusat Pulsa Isi Ulang Paling Murah dan Lengkap
ISI : Pulsa paling murah? Disinilah tempatnya. Dengan biaya registrasi sangat-sangat ringan dan beragam komisi menarik. Produk pulsa termurah, lengkap dan stabil. Bonus-bonus diluar kewajaran. Tools marketing dan utility webmaster. Software pengirim iklan massal yang serba otomatis. Plus fasilitas iklan-baris untuk anda. Virus iklan yang akan menyebarkan bisnis anda kemana-mana.
Klik http://kios-pulsa.com/?id=RahmanSagala


JUDUL : Jadi DEALER Pulsa Isi Ulang Cukup Dengan 125rb
ISI : Berminat jadi DEALER pulsa elektronik namun tidak cukup modal? Segera bergabung bersama kami. Cukup dengan 125ribu anda bisa jadi DEALER resmi kami. Plus anda akan langsung mendapatkan DEPOSIT sebesar 50ribu rupiah. Ditambah dengan system handal, beragam komisi, bonus fantastik dan lain-lain.
Klik http://kios-pulsa.com/?id=RahmanSagala


JUDUL : Handphone Anda Tambang Emas Anda?
ISI : Kami tawarkan bisnis pulsa yang akan membuat hidup anda mencapai kebebasan finacial. Atau minimal anda akan bebas dalam penggunaan pulsa handphone. Anda punya pilihan untuk menjual atau tidak menjual produk. Apapun yang anda pilih keduanya sangat menguntungkan anda. Daripada pulsa anda habis tanpa nilai tambah apa-apa, lebih baik alihkan penggunaan pulsa anda kepada kami. Setiap pulsa yang anda gunakan akan jadi sumber income tiada henti.
Klik http://kios-pulsa.com/?id=RahmanSagala


JUDUL : Bisnis PULSA Paling HEBOH...
ISI : Cukup dengan dana awal sebesar Rp.125.000 (include deposit 50.000) anda akan terdaftar sebagai DEALER PULSA ISI ULANG. Benar-benar SUPER MURAH. Bandingkan bila daftar melalui situs lain minimal anda harus mengeluarkan dana sebesar 500ribu untuk registrasi dan 1juta untuk deposit.
Klik http://kios-pulsa.com/?id=RahmanSagala

DEALER Pulsa Cukup Dengan Modal 125ribu saja...
ISI : Ya! Hanya dengan 125.000 rupiah anda sudah bisa memiliki sebuah bisnis spektakuler yang akan mengalirkan rupiah tiada henti ke rekening anda. Sebuah peluang bisnis penjualan pulsa isi ulang, produk-produk marketing terlaris serta beragam bonus istemewa yang akan menjadikan anda merdeka dalam masalah financial.

INGAT... Bergabung atau tidak, anda tetap membutuhkan PULSA. Jadi daripada pulsa anda habis terpakai tanpa nilai tambah apa-apa, lebih baik alihkan penggunaan pulsa HP anda melalui program ini. Dan nikmati pasif income tiap bulan sesuai keinginan anda.

Apa keuntungan anda dengan menjadi DEALER di kios-pulsa.com ?
Biaya registrasi sangat MURAH. Cukup dengan 125ribu rupiah, plus anda akan memperoleh deposit sebesar 50ribu. Disamping itu harga yang kami tawarkan jauh lebih MURAH, lengkap dan stabil.
Hak bisnis untuk mendapatkan penghasilan tanpa batas. Anda akan memiliki web replikasi sebagai sarana merekrut member baru sama persis dengan web induk.
Anda memiliki kesempatan untuk memperoleh keuntungan secara terus menerus dari setiap member baru yang mendaftar melalui URL anda.
Ratusan bonus FANTASTIC yang bisa anda download langsung melalui Member Area anda berupa software promosi, software utility, ebook bisnis asing dan lokal, script design web siap pakai, puluhan script PHP beragam aplikasi dan lain-lain.
Fasilitas Iklan Baris Gratis pada semua halaman web replikasi untuk mempromosikan bisnis-bisnis anda yang lain.
Memperoleh beragam komisi atas transaksi pulsa yang dilakukan jaringan anda dan komisi rekrutment secara terus menerus.
Anda bisa merekrut dealer, sub-dealer ,agen dan retailer sebanyak-banyaknya di seluruh tanah air. Plus melakukan registrasi terhadap sub-dealer, agen dan retailer dibawah jaringan anda.
Anda bisa langsung menentukan harga ke jaringan dibawah anda. Selisih harga langsung menjadi keuntungan anda.
Setiap DEALER akan diberikan ID tersendiri untuk bisa akses ke server SMS Gateway untuk melihat transaksi jaringan anda (agen-agen anda).
Dan masih banyak lagi yang bisa anda temukan pada halaman Member Area.

Klik http://kios-pulsa.com/?id=RahmanSagala
Sukses untuk Anda
RAHMAN